**Kewenangan KemenHAM dan Ketiadaan Ajudikasi Komnas HAM Diuji ke MK**
Tiga warga negara Indonesia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang‑Undang Kementerian Negara dan Undang‑Undang Hak Asasi Manusia. Permohonan mereka menyoroti batasan kewenangan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dalam mengatur kebijakan HAM serta menanyakan apakah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki wewenang untuk melakukan ajudikasi atas pelanggaran hak asasi.
Para penggugat berargumen bahwa KemenHAM telah melampaui mandat yang diatur oleh konstitusi, khususnya dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat normatif dan penegakan sanksi. Mereka juga menilai bahwa ketidakmampuan Komnas HAM untuk melakukan ajudikasi mengakibatkan celah perlindungan hak asasi yang berpotensi merugikan korban pelanggaran.
Mahkamah Konstitusi kini diminta untuk menilai konstitusionalitas pasal‑pasal yang dipersengketakan, serta memberikan kepastian hukum mengenai peran KemenHAM dan Komnas HAM. Putusan MK nantinya akan menjadi acuan bagi pembentukan kebijakan HAM di Indonesia dan dapat mempengaruhi struktur lembaga pengawas hak asasi di masa depan.