**PN Jaksel akan membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah melawan Kejagung sore ini**
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan membacakan keputusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah pada Jumat, 28 Agustus, sore hari. Permohonan tersebut menantang tindakan Kejaksaan Agung yang dianggap merugikan hak-hak hukum Febrie.
Dalam sidang sebelumnya, Febrie mengajukan keberatan atas penetapan penahanan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung, mengklaim adanya prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan. Praperadilan dimaksud bertujuan menilai keabsahan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip due process.
Keputusan hakim akan diumumkan secara terbuka pada sesi sore ini, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Jika putusan mendukung Febrie, kemungkinan besar akan memicu peninjauan kembali atas tindakan Kejagung, sementara penolakan akan memperkuat posisi penegak hukum dalam kasus tersebut.